MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


Tim Gabungan Satgas Karhutla kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kali ini tim gabungan Satgas Karhutla mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan pelaku yang kita amankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas karhutla” ujarnya AKBP Agung saat konferensi pers, Kamis (15/8/24).


Lebih lanjut AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting ini oleh pelaku dilakukan pembakaran.

Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun Kelapa Sawit,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama