MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (28/1/25) kemarin.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjab, IPTU Eka Putra Yulisman Koto, SH, MH mengatakan, terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan tersebut berinisial GL (28).

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 51 gram bruto, dua buah timbangan digital, tiga bungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong, satu buah kertas berwarna putih yang di balut lakban bening, satu buah sendok yang terbuat dari pipa, satu unit Hp Oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” kata IPTU Eka Putra, Rabu (29/1/25).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di wilayah Kuala Tungkal. Dari informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

“Dan akhirnya terduga pelaku ini berhasil kita amankan pada Selasa 28 Januari 2025 di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di lorong Setia Budi RT 04 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” jelasnya

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam rumah kontrakan tersebut,” sambungnya

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya (SJ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama